Rechercher dans ce blog

Friday, January 21, 2022

Haramkah Jika Mencicipi Buah sebelum Membeli? - Detikcom

Jakarta -

Mencicipi buah sebelum membeli sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. Namun, apakah kebiasaan ini sejalan dengan ajaran agama Islam?

Kebiasaan mencicipi buah sebelum membeli ini biasanya dilakukan untuk memastikan kualitas buah. Apakah rasanya manis, asam, pahit atau tidak segar.

Dalam pandangan Islam ada banyak pendapat soal kebiasaan ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa mencicipi barang dagangan tanpa sepengetahuan, izin dan ridho pemiliknya maka hukumnya haram.

Seperti yang disampaikan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi Hafidzahullah dalam kajiannya. Menurutnya hal tersebut bisa merugikan pedagang. Itu lantaran termasuk mengambil barang milik orang lain dengan cara yang bathil atau tidak dibenarkan.

Baca Juga: Hukum Soal Membuang Makanan karena Sudah Kenyang

Hukuim mencicipi buah sebelum membeliAda ulama yang berpendapat bahwa mencicipi buah sebelum membeli hukumnya haram Foto: iStock

Secara tegas, perilaku ini dilarang sebagaimana firman Allah SWT:

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jelas yang bathil dan janganlah kamu memakan urusan harta itu kepada hakim....".

"Supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa. Padahal kamu mengetahuinya," (QS Al-Baqarah:188).

Sementara itu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa mencicipi buah sebelum membeli untuk mengetahui kualitasnya hukumnya halal. Sebab ini merupakan kebiasaan yang telah berlangsung di tengah masyarakat dan jarang mendapat penolakan.

Seperti yang disampaikan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan. Menurutnya, mencicipi buah sebelu membeli adalah untuk menghindari gharar atau tertipu oleh pedagang buah.

Pendapat tersebut juga sejalan dengan hukum fiqih yang menyebutkan bahwa adanya kebiasaan suatu masyarakat adalah hukum yang berlaku, terutama yang tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur;an.

Hukuim mencicipi buah sebelum membeliAd pula ulama yang berpendapat bahwa mencicipi buah sebelum membeli diperbolehkan Foto: iStock

Baca Juga: Begini Hukum Makan dengan Tangan Kiri dalam Alquran dan Hadis

Sahabat nabi bernama Ibnu Mas'ud pun mengatakan demikian. "Maka apa saja yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka itu baik di sisi Allah SWT...".

"Dan apa yang baik dipandang mereka jelek, maka itu jelek di sisi Allah SWT," (HR Ahmad Nomor 3600 dan dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir).

Bahkan orang tidak perlu izin untuk mencicipi tersebut, baik setelah itu mereka akan membeli maupun tidak jadi membeli. Intinya calon pembeli tidak berdosa.

Meskipun begitu, ulama membatasi kebiasaan ini hanya berlaku pada makanan yang biasa dicicpi. Misalnya seperti buah-buahan. Sementara untuk makanan yang tidak lumrah dicicipi tidak diperbolehkan.

Misalnya bakso, siomay, lauk-pauk di rumah makan, roti yang dibungkus dan yang semisalnya. Menurut ulama, pada makanan itu tidak ada hak untuk mencicipi, karenanya hukumnya haram.

Jadi, jika ingin mencicipi buah sebelum sebelum membeli sebaiknya izin dulu kepada penjual. Selain untuk menghindari kebathilan, meminta izin juga merupakan etika yang baik.

Baca Juga: Pesan Makanan via Ojol Tanpa Melihat Wujudnya, Bagaimana Hukum Syariatnya?

Simak Video "Gurih Mantap Ramen dengan Topping Kepiting Soka"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)

Adblock test (Why?)


Haramkah Jika Mencicipi Buah sebelum Membeli? - Detikcom
Read More

No comments:

Post a Comment

Anak Buah SBY Bawa Pesan Jelang Anas Urbaningrum Bebas: Mulailah Hidup Baru yang Lebih Baik - Tribun Bali

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) di Partai Demokrat , Andi Arief memberikan pesan khusus pada Anas...