TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Rumah Sakit Buah Hati Tangerang Selatan menyebut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tidak memiliki wewenang dalam menilai etik profesi seorang dokter.
Hal tersebut menyusul laporan Yuliantika, seorang warga yang lumpuh usai melakukan operasi caesar. Dokter RS Buah Hati diduga melakukan malpraktik
Untuk diketahui melalui kuasa hukumnya Lokataru, Yuliantika mengadukan ihwal persoalan nasib malang yang menimpanya. Yuliantika sendiri seorang ibu yang lumpuh usai melakukan operasi caesar di RS Buah Hati Ciputat pada tahun 2020 lalu.
Namun hingga saat ini tidak banyak yang dapat dilakukan Yuliantika. Terbaring di ruang sempit dengan ditemani sang suami yang mengurus setiap kegiatannya.
Bahkan, untuk ke kamar kecil saja Yuliantika harus dibantu alat. Beruntung buah hati Yuliantika hingga saat ini tumbuh berkembang dengan normal.
3 tahun sudah Yuliantika terbujur tanpa bisa mendapat penanganan medis dari RS manapun. Dirinya juga tidak mengetahui pasti ihwal kelumpuhan yang terjadi paska operasi tersebut.
Namun demikian hingga saat ini Yuliantika mengaku belum sama sekali mendapat penjelasan dari RS Buah Hati ihwal penyebab kelumpuhan tersebut. Hal tersebut yang membuat Tim Kuasa Hukum Yuliantika mengadukan persoalan yang menimpa kliennya ke Kemenkes RI.
Namun menyikapi laporan itu Muhammad Joni Kuasa Hukum RS Buah Hati mengaku urusan persoalan hukum yang kini sudah selesai tidak bisa menyeret pihak Kemenkes RI.
"Ayo, Hormati lah putusan pengadilan dan MKDKI. Jangan bawa bawa Menkes ke urusan hukum," katanya kepada Tempo, Minggu 5 Maret 2023.
Kata Joni dalam perkara gugatan hukum yang dilayangkan pihak Yuliantika telah menemui titik terang. Dirinya mengklaim RS Buah Hati tidak terbukti melakukan dugaan malapraktik.
"Ungkap putusan pengadilan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tudingan malapraktik di RS Buah Hati Ciputat," ujarnya.
Namun demikian dirinya tidak menampik jika Yuliantika pernah menjadi pasien persalinan di RS Buah Hati Ciputat, pada 18 Februari 2020.
"Dan padanya dilakukan layanan medis dan tindakan sesuai standar operasional dan prosedur," sebutnya.
Joni menambahkan dalam aturan yang berlaku Menkes juga diharapkan bisa mentaati hukum. Menurutnya dalam praktiknya Kemenkes tidak dapat menilai etik seorang dokter.
"Menkes harus patuh hukum, hormati putusan. Tidak ada wewenang Menkes menilai etik itu urusan MKEK Disiplin, dan wewenang MKDKI," ucapnya.
Pilihan Editor: Dugaan Malpraktik RS Buah Hati Diadukan ke Kemenkes, Pasien Lumpuh Usai Operasi Sesar
Diadukan Soal Dugaan Malpraktik, RS Buah Hati: Kemenkes Tak Berwenang Menilai Etik Dokter - Metro Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment