Rechercher dans ce blog

Friday, December 23, 2022

Kuasa Ferdy Sambo Perintah Anak Buah: Mereka Pasti Patuh, Takut Sama Saya - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengaku melibatkan sejumlah anak buahnya di Polri untuk menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Barat atau Brigadir J.

Saat itu, Sambo memerintahkan bawahannya mengamankan, menghapus, bahkan memusnahkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang tak lain merupakan TKP penembakan Yosua.

Sambo begitu yakin anggotanya di kepolisian tak membangkang, sebab tahu mereka takut terhadap dirinya.

Baca juga: Ferdy Sambo: 28 Tahun Dinas di Polri, Saya Tak Pernah Beri Perintah Salah

Ini disampaikan Sambo saat hadir sebagai saksi sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/12/2022).

"Setahu saya sih, perintah saya tertulis atau lisan itu pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah," kata Sambo di persidangan.

Sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua alias irjen saat itu, Sambo mengaku punya kuasa besar.

Oleh karenanya, mantan perwira tinggi Polri tersebut yakin tak ada anak buahnya yang melawan, sekalipun dia memberikan perintah yang melanggar aturan.

Baca juga: Ferdy Sambo Singgung Rencana Beri Penghargaan dan Promosi Jabatan buat Anak Buah yang Patuh Perintah

Sedianya, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah tidak benar dari atasannya.

Namun, kata Sambo, para anak buahnya tak ada yang berani melaporkannya.

"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani ya saya rasa sih nggak berani," ujarnya.

Tak hanya itu, Sambo mengeklaim dirinya dipercaya oleh para bawahan. Sebab, selama 28 tahun berkarier di Polri, dia tak pernah memberikan perintah yang salah.

Baru di kasus kematian Brigadir J ini Sambo menyeret banyak jajarannya ke pusaran kasus pidana.

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya 28 tahun dinas itu, saya sekali lagi mohon maaf, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota, saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," kata Sambo.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya sempat memerintahkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, anak buahnya di Polri saat itu, untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Sambo juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Tak hanya itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.

Belakangan, Sambo mengakui dirinya salah. Dia pun berjanji bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mereka ini nggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah, Yang Mulia. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya, Yang Mulia," tutur Sambo.

Baca juga: Saat Hakim Ceramahi Keterangan Ferdy Sambo yang Kontradiktif dengan Perbuatannya

Sebagaimana diketahui, tujuh orang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.

Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo.

Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Pakar: Dugaan Pelecehan Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo-Putri, tapi Tak Mungkin Membebaskan

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Kuasa Ferdy Sambo Perintah Anak Buah: Mereka Pasti Patuh, Takut Sama Saya - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Anak Buah SBY Bawa Pesan Jelang Anas Urbaningrum Bebas: Mulailah Hidup Baru yang Lebih Baik - Tribun Bali

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) di Partai Demokrat , Andi Arief memberikan pesan khusus pada Anas...